Kata syari’ah menurut bahasa berarti
jalan menuju tempat keluarnya air, karena dahulu di Arab orang menggunakan kata
syari’ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata air) yang
diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri.[1]
Kata syari’ah juga berarti jalan yang lurus yang harus diikuti. Menurut
istilah, syari’ah adalah hukum-hukum dan tata aturan Allah yang
ditetapkan bagi hamba-Nya.[2]
Dengan demikian, Hukum Islam (syari’ah) berarti segala peraturan agama
yang ditetapkan Allah untuk umat Islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari Sunnah
Rasulullah saw. yang berupa perkataan, perbuatan ataupun takrir (penetapan
atau pengakuan), syari’ah juga meliputi seluruh aspek kehidupan manusia,
baik aspek hubungan manusia dengan Allah swt., manusia dengan manusia dan
manusia dengan alam semesta yang meliputi hukum-hukum Allah bagi seluruh
perbuatan manusia, tentang halal[3],
haram[4],
makruh[5],
sunnah[6]
dan mubah[7].
[1]Ali, Muhammad
Daud, Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 1998, hlm 235.
[2]http://wavekuliahonline.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-syariat-fiqh-hukum-islam.html. (online, Rabu, 23/12/2015, 14.35 wib)
[3]Halal artinya
dibolehkan atau dibenarkan.
[4]Haram artinya
dilarang atau tidak dibenarkan.
[5]Makruh
ditujukan kepada aktivitas yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan bila
ditinggalkan mendapat pahala, atau “suatu perbuatan yang sebaiknya
ditinggalkan”.
[6]Sunnah
ditujukan kepada aktivitas yang apabila dikerjakan mendapat kebaikan (pahala)
dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
[7]Mubah ditujukan
kepada aktivitas yang apabila dikerjakan atau ditinggalakan tidak mendapat
pahala dan tidak mendapat dosa.
0 komentar:
Posting Komentar