Minggu, 14 Februari 2016

Pengertian Syariah

Diposting oleh Mukaramah di 21.00


Kata syari’ah menurut bahasa berarti jalan menuju tempat keluarnya air, karena dahulu di Arab orang menggunakan kata syari’ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata air) yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri.[1] Kata syari’ah juga berarti jalan yang lurus yang harus diikuti. Menurut istilah, syari’ah adalah hukum-hukum dan tata aturan Allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya.[2] Dengan demikian, Hukum Islam (syari’ah) berarti segala peraturan agama yang ditetapkan Allah untuk umat Islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari Sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan, perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan), syari’ah juga meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek hubungan manusia dengan Allah swt., manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta yang meliputi hukum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal[3], haram[4], makruh[5], sunnah[6] dan mubah[7].


[1]Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 1998, hlm 235.
[3]Halal artinya dibolehkan atau dibenarkan.
[4]Haram artinya dilarang atau tidak dibenarkan.
[5]Makruh ditujukan kepada aktivitas yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala, atau “suatu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan”.
[6]Sunnah ditujukan kepada aktivitas yang apabila dikerjakan mendapat kebaikan (pahala) dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
[7]Mubah ditujukan kepada aktivitas yang apabila dikerjakan atau ditinggalakan tidak mendapat pahala dan tidak mendapat dosa.

0 komentar:

 

Kumpulan Makalah, Artikel, dan Karya Tulis Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea