KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah memberi rahmat yang berupa nikmat iman serta nikmat Islam kepada kami sehingga melalui proses yang panjang dan kerja sama yang
baik, kami di beri kemudahan untuk menyelesaikan tugas Pendidikan Pancasila
dengan lancar dan tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang membantu terselesaikanya tugas ini
dan tugas ini di buat dengan maksud untuk salah satu persyaratan
nilai pendukung Ujian Mid Semester. Di samping itu semoga makalah ini juga
memberikan manfaat kepada kita semua. Aamiin.
Tak ada gading yang tak retak, oleh
karena itu kami akan menerima dengan senang hati terhadap kritik dan saran yang
membangun dari pembaca dan pihak-pihak yang telah ikut membantu pembuatan makalah
ini. Kritik dan saran tentang makalah yang masih jauh dari sempurna akan kami
terima dengan senang hati.
Tertanda,
Tim penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Peraturan Perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum
institusi Negara di rancang dan di sahkan sebagai undang-undang pemberantasan
tindak pidana KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Secara parsial, dapat di
simpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas
tindak pidana KKN di Negeri
ini. Tebang pilih, begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan
pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus KKN Akhir-akhir
ini. Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata untuk di tuangkan dalam
teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah mereka bersih anti korupsi.
Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah,
mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai
strategi pemberantasan korupsi dilakukan di banyak ruang seminar, booming anti
korupsi, begitulah tepatnya. Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh
para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Padahal kasus-kasus
korupsi besar seperti dana BLBI dan yang lainya akan mampu
menstimulus progam pembangunan ekonomi di Indonesia.
Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang
halal. Akan tetapi fenomena yang terjadi saat ini, tidak jarang seorang pegawai
menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaanya tersebut.
Diantaranya disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang di
luar gaji yang tidak halal mereka terima.
Dalam praktik sehari-hari, suap menyuap sudah menyebar
ke berbagai sendi kehidupan. Suap menyuap tidak hanya di lakukan rakyat kepada
pejabat negeri dan para penegak hukum, tetapi juga terjadi sebaliknya. Pihak
penguasa atau calon penguasa tidak jarang melakukan suap kepada tokoh-tokoh
masyarakat agar rakyat memilihnya, mendukung keputusan politik dan
kebijakan-kebijakanya.
B. Rumusan Masalah
Untuk memudahkan penyusunan dan pemahaman makalah ini, maka kami susun beberapa
rumusan masalah, sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian dari KKN dan Kaitannya dengan Pancasila?
2.
Faktor apa
saja yang menyebabkan praktik KKN itu bisa terjadi ?
3.
Apa
akibatnya seseorang melakukan KKN ?
4.
Bagaimana
langkah-langkah dalam pemberantasan korupsi?
C.Tujuan Makalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari KKN dan Kaitannya dengan Pancasila.
2.
Untuk
mengetahui faktor-faktor penyebab berakarnya KKN di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui akibat dari adanya
praktek KKN diIndonesia.
4.
Untuk
mengetahui langkah-langkah / strategi dalam pemberantasan korupsi.
D.Kegunaan
Makalah
Adapun kegunaan penyusunan makalah pemberantasan KKN ini yaitu memberi manfaat,
sebagai berikut :
1.
Bagi
penyusun, makalah ini akan memberikan atau menambah pengetahuan tentang rumusan
masalah yang akan di bahas, sehingga dapat di peroleh gambaran yang lebih jelas
mengenai materi yang telah disusun.
2.
Bagi
pembaca, makalah ini di harapkan dapat memperluas wawasan keilmuan dan sebagai
sumber bacaan serta sebagai bahan menciptakan suatu karya ilmiah yang lebih
baik dimasa yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
KKN dan Kaitannya dengan Pancasila
Korupsi
berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti perbuatan busuk memutar balik,
menyogok serta melanggar norma hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak
lain sedangkan pelakunya berusaha mendapatkan keuntungan secara sepihak. Korupsi
berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah
menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan
hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah
korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau
prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai
perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Kolusi
adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak
jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk
mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan
wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.
Kolusi
paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan
beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi
pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan,
yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab
berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan
dalam konteks derogatori. Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau
menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi
namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme.
Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah
berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Berdasarkan pengertian di atas KKN itu sendiri adalah singkatan
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah serangkaian tindakan yang tidak
dibenarkan oleh hukum Indonesia dari suatu hal yang paling kecil hingga yang
dianggap besar. Adapun kaitanya dengan
Pancasila :
1.
Sila pertama, ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada sila
ini dijelaskan bahwa setiap penduduk Indonesia memiliki keyakinan terhadap
Tuhan dan pemilik keyakinan wajib melaksankan peraturan yang sesuai dengan
keyakinanya masing-masing. perilaku korupsi tersebut melanggar aturan
keyakinannya yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap pancasila.
2. Sila kedua, kemanusiaan yang adil
dan beradab.
Korupsi
merupakan bentuk ketidakadilan dan perilaku yang tidak beradab, sebab
perilaku korupsi merupakan perilaku memperkaya diri dengan cara apapun yang
tidak halal. Pancasila berisi bahwa setiap kegiatan harus berdasarkan
kemanusiaan yang adil dan beradap, hal ini berarti korupsi melanggar sila
kedua.
3.
Sila ketiga,
persatuan Indonesia.
masyarakat
harus bersatu untuk membangun bangsa dan negara dan berdasarkan kepentingan
negara. Korupsi merupakan bentuk perilaku yang bertujuan untuk dirisendiri
ataupun golongan tertentu yang bukan bertujuan untuk negara.
4.
Sila ke
empat, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
pentingnya
kedaulatan rakyat sebagai perumusan kebijakan dalam mengawasi jalannya proses
pemberantasan KKN. Kita sebagai rakyat sangat berharap pemberantasan korupsi di
negeri ini tidak surut. Namun begitu bukan berarti rakyat harus berdiam tetapi
terus melakukan pengawasan dengan caranya sendiri.
5. Sila ke lima, keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sila ini
memberikan spirit yang sangat konstruktif, artinya meski kita muak dengan para
tersangka kasus korupsi bukan berarti kita harus bercaci maki tanpa
memperdulikan etika-etika kemanusiaan. Sebab bagai manapun yang terlibat
kasus korupsi punya hak untuk diberikan keadilan dalam hukum. Namun begitu,
bukan berarti para koruptor tidak semata-mata diberi keringanan dengan ponis hukum
yang tidak adil.
B.
Faktor-faktor Penyebab Terjadinya KKN
Adapun factor-faktor penyebab terjadinya KKN antara lain:
1.
Faktor
Manusia, yang meliputi:
a.
Mentalitas
aparat yang buruk.
b.
Kemampuan
kerja aparat yang kurang memadai.
c.
Pendapatan
aparat yang rendah.
d.
Kemiskinan
keluarga.
2.
Faktor Lingkungan, yang meliputi:
a.
Kehidupan
politik yang berlandaskan pada sistem jaringan dan loyalitas politik dengan
imbalan.
b.
Ada
kecenderungan penguasa menuntut upeti dari rakyat.
c.
Kekuasaan
yang memberikan kesempatan untuk mengembangkan praktik KKN.
Adapun
faktor penyebab lainya :
1.
Lemah
peraturan pengatur mekanisme di tingkat lebih tinggi sebelum dilanjutkan ke
yang ditingkat bawah.
2.
Sistem
birokrasi yang teramat berbelit-belit.
3.
Kekekurang
kompetensian aparat dalam job terutama pada posisi strategis rawan terjadi
penyimpangan.
4.
Lemahnya
komitmen bangsa ini terhadap eksistensi sebuah produk Hukum dan
perundang-undangan sehingga hukum tidak mampu memberikan berkontribusi positif
dalam penerapannya.
5.
Bentuk
kesalahan sistemik yang berubah menjadi lingkaran setan penyebab presentasi
penyimpangan meningkat.
C. Akibatnya melakukan KKN
1.
Ekonomi :
a.
Anggaran
Negara membengkak
b.
Uang Negara
ada yang hilang
c.
Kepercayaan
investor baik dalam negeri maupun luar negeri kepada pemerintah semakin
berkurang
d.
Pertumbuhan ekonomi terganggu
e.
Investasi
yang dilakukan oleh pemerintah tidak efektif
f.
Kondisi
ekonomi makro tidak stabil
2.
Sosial
Politik :
a.
Kewibawaan
pemerintah semakin berkurang
b.
Kebutuhan
masyarakat semakin terabaikan
c.
Norma-norma dalam masyarakat semakin
hilang
d.
Mekanisme
pemerintahan semakin rusak
e.
Kekerasan
politik semakin merajalela.
f.
Sulit
melakukan rekrutmen pejabat yang bersih
3.
Budaya :
a.
Profesionalisme
kurang dihargai
b.
Kreativitas
semakin berkurang
c.
Pola hidup
konsumtif dan suka menempuh jalan pintas
d.
Rusaknya
moral masyarakat
e.
Maraknya
kekerasan yang terorganisasi.
D. Langkah-Langkah dalam Pemberantasan KKN
1. Upaya Pencegahan (Preventif)
1. Upaya Pencegahan (Preventif)
a. Menanamkan
aspirasi, semangat dan spirit nasional yang positif dengan mengutamakan
kepentingan nasional, kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui
sistem pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan agama.
b.
Melakukan
sistem penerimaan pegawai berdasarkan perinsip achievement atau
keterampilan teknis dan tidak lagi berdasarkan norma ascription yang dapat
membuka peluang berkembangnya nepotisme. (Rekruitmen pejabat secara adil dan
terbuka).
c.
Para
pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan
mematuhi pola hidup sederhana, dan memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi.
(Pengawasan dari atasan terkait semakin di tingkatkan).
d.
Memiliki
kelancaran layanan administrasi pemerintah, untuk para pegawai selalu di
usahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.
Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi. (Peningkatan
kualitas kerja).
f.
Sistem
budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi,
dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g.
Kekuasaan
herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan “pejabat” yang
mencolok.
h.
Berusaha
untuk melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan, melalui
penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan dibawahnya.
i.
Keterlibatan
media massa dalam upaya mengurangi terjadinya KKN.
j.
Pembentukan
UU dan lembaga yang mempersempit terjadinya KKN
2.
2. Upaya
Penindakan (Kuratif/Refresif):
a.
Pelaku KKN di tindak tegas dan adil.
b.
Pemberian
hukuman sosial kepada pelaku KKN.
c.
Menekankan
kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera memproses secara hukum
terhadap pelaku KKN
3.
3. Upaya
Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a.
Memiliki
rasa tanggung jawab.
b.
Tidak
bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c.
Melakukan
kontrol sosial.
d.
Membuka
wawasan seluas-luasnya.
e.
Mampu
memposisikan diri sebagai subjek pembangunan
4.
4. Upaya
Edukasi LSM
a.
Indonesia
Corruption Watch (ICW) adalah sebuah organisasi non pemerintah yang mempunyai
misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada public mengenai aksi korupsi di
Indonesia.
b.
Transparancy
International (TI) adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan
memerangi korupsi politik.
5. 5. Peran serta
masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
a.
Kontrol
sosial oleh lembaga Negara.
b.
Kontrol
sosial oleh lembaga masyarakat.
c.
Kontrol
sosial oleh masyarakat bersama media massa.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pancasila
merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan
kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan
nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan
sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan
pelayanan public yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi)
dan berwibawa.
Upaya
menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman
terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin
meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila. Korupsi adalah perubuatan
pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan
pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara
lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara.
B. SARAN
Dari kelompok kami dapat
menyarankan bahwa seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap terpidana korupsi.
Undang-undang yang adapun dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Agar
korupsi tidak lagi menjadi budaya di negara ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Gie, Pemberantasan Korupsi
Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan, 2002.
Mochtar, “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi, Kompas, 2009.
UU No. 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.