Minggu, 27 Desember 2015

Makalah Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Diposting oleh Mukaramah di 21.00 0 komentar


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat yang berupa nikmat iman serta nikmat Islam kepada kami sehingga melalui proses yang panjang dan kerja sama yang baik, kami di beri kemudahan untuk menyelesaikan tugas Pendidikan Pancasila dengan lancar dan tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terselesaikanya tugas ini  dan tugas  ini di buat dengan maksud untuk salah satu persyaratan nilai pendukung Ujian Mid Semester. Di samping itu semoga makalah ini juga memberikan manfaat kepada kita semua. Aamiin.
Tak ada gading yang tak retak, oleh karena itu kami akan menerima dengan senang hati terhadap kritik dan saran yang membangun dari pembaca dan pihak-pihak yang telah ikut membantu pembuatan makalah ini. Kritik dan saran tentang makalah yang masih jauh dari sempurna akan kami terima dengan senang hati.

Tertanda,


Tim penulis












BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
            Peraturan Perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara di rancang dan di sahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Secara parsial, dapat di simpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia  serius melawan dan memberantas tindak pidana KKN di Negeri ini.  Tebang pilih, begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus KKN Akhir-akhir ini. Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata untuk di tuangkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah mereka bersih anti korupsi.
Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakukan di banyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Padahal kasus-kasus korupsi besar seperti dana BLBI dan yang lainya akan mampu menstimulus progam pembangunan ekonomi di Indonesia.
            Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi fenomena yang terjadi saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaanya tersebut. Diantaranya disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang di luar gaji yang tidak halal mereka terima.
Dalam praktik sehari-hari, suap menyuap sudah menyebar ke berbagai sendi kehidupan. Suap menyuap tidak hanya di lakukan rakyat kepada pejabat negeri dan para penegak hukum, tetapi juga terjadi sebaliknya. Pihak penguasa atau calon penguasa tidak jarang melakukan suap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar rakyat memilihnya,  mendukung keputusan politik dan kebijakan-kebijakanya.
B. Rumusan Masalah
            Untuk memudahkan penyusunan dan pemahaman makalah ini, maka kami susun beberapa rumusan masalah, sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari KKN dan Kaitannya dengan Pancasila?
2.      Faktor apa saja yang menyebabkan praktik KKN itu bisa terjadi ?
3.      Apa akibatnya seseorang melakukan KKN ?
4.      Bagaimana langkah-langkah dalam pemberantasan korupsi?
C.Tujuan Makalah
1.        Untuk mengetahui pengertian dari KKN dan Kaitannya dengan Pancasila.
2.        Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab berakarnya KKN di Indonesia.
3.         Untuk mengetahui akibat dari adanya praktek KKN diIndonesia.
4.        Untuk mengetahui langkah-langkah / strategi dalam pemberantasan korupsi.
D.Kegunaan Makalah
            Adapun kegunaan penyusunan makalah pemberantasan KKN ini yaitu memberi manfaat, sebagai berikut :
1.      Bagi penyusun, makalah ini akan memberikan atau menambah pengetahuan tentang rumusan masalah yang akan di bahas, sehingga dapat di peroleh gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang telah disusun.
2.      Bagi pembaca, makalah ini di harapkan dapat memperluas wawasan keilmuan dan sebagai sumber bacaan serta sebagai bahan menciptakan suatu karya ilmiah yang lebih baik dimasa yang akan datang.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian KKN dan Kaitannya dengan Pancasila
Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti perbuatan busuk memutar balik, menyogok  serta melanggar norma hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain sedangkan pelakunya berusaha mendapatkan keuntungan secara sepihak. Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.
Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori. Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Berdasarkan pengertian di atas KKN itu sendiri adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah serangkaian tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia dari suatu hal yang paling kecil hingga yang dianggap besar. Adapun kaitanya dengan Pancasila :
1.      Sila pertama, ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada sila ini dijelaskan bahwa setiap penduduk Indonesia memiliki keyakinan terhadap Tuhan dan pemilik keyakinan wajib melaksankan peraturan yang sesuai dengan keyakinanya masing-masing. perilaku korupsi tersebut melanggar aturan keyakinannya yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap pancasila.
2.       Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Korupsi merupakan bentuk ketidakadilan dan  perilaku yang tidak beradab, sebab perilaku korupsi merupakan perilaku memperkaya diri dengan cara apapun yang tidak halal. Pancasila berisi bahwa setiap kegiatan harus berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradap, hal ini berarti korupsi melanggar sila kedua.
3.      Sila ketiga, persatuan Indonesia.
masyarakat harus bersatu untuk membangun bangsa dan negara dan berdasarkan kepentingan negara. Korupsi merupakan bentuk perilaku yang bertujuan untuk dirisendiri ataupun golongan tertentu yang bukan bertujuan untuk negara.
4.      Sila ke empat, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
pentingnya kedaulatan rakyat sebagai perumusan kebijakan dalam mengawasi jalannya proses pemberantasan KKN. Kita sebagai rakyat sangat berharap pemberantasan korupsi di negeri ini tidak surut. Namun begitu bukan berarti rakyat harus berdiam tetapi terus melakukan pengawasan dengan caranya sendiri.
5.       Sila ke lima, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ini memberikan spirit yang sangat konstruktif, artinya meski kita muak dengan para tersangka kasus korupsi bukan berarti kita harus bercaci maki tanpa memperdulikan etika-etika kemanusiaan. Sebab bagai manapun yang terlibat kasus korupsi punya hak untuk diberikan keadilan dalam hukum. Namun begitu, bukan berarti para koruptor tidak semata-mata diberi keringanan dengan ponis hukum yang tidak adil.
B.  Faktor-faktor Penyebab Terjadinya KKN
Adapun factor-faktor penyebab terjadinya KKN antara lain:
1.      Faktor Manusia, yang meliputi:
a.       Mentalitas aparat yang buruk.
b.      Kemampuan kerja aparat yang kurang memadai.
c.       Pendapatan aparat yang rendah.
d.      Kemiskinan keluarga.
2.     Faktor Lingkungan, yang meliputi:
a.       Kehidupan politik yang berlandaskan pada sistem jaringan dan loyalitas politik dengan imbalan.
b.      Ada kecenderungan penguasa menuntut upeti dari rakyat.
c.       Kekuasaan yang memberikan kesempatan untuk mengembangkan praktik KKN.
Adapun faktor penyebab lainya :
1.      Lemah peraturan pengatur mekanisme di tingkat lebih tinggi sebelum dilanjutkan ke yang ditingkat bawah.
2.      Sistem birokrasi yang teramat berbelit-belit.
3.      Kekekurang kompetensian aparat dalam job terutama pada posisi strategis rawan terjadi penyimpangan.
4.      Lemahnya komitmen bangsa ini terhadap eksistensi sebuah produk Hukum dan perundang-undangan sehingga hukum tidak mampu memberikan berkontribusi positif dalam penerapannya.
5.      Bentuk kesalahan sistemik yang berubah menjadi lingkaran setan penyebab presentasi penyimpangan meningkat.
C.  Akibatnya melakukan KKN
1.     Ekonomi :
a.       Anggaran Negara membengkak 
b.      Uang Negara ada yang hilang
c.       Kepercayaan investor baik dalam negeri maupun luar negeri kepada pemerintah semakin berkurang
d.       Pertumbuhan ekonomi terganggu
e.       Investasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak efektif 
f.       Kondisi ekonomi makro tidak stabil
2.      Sosial Politik :
a.       Kewibawaan pemerintah semakin berkurang
b.      Kebutuhan masyarakat semakin terabaikan
c.        Norma-norma dalam masyarakat semakin hilang
d.      Mekanisme pemerintahan semakin rusak
e.       Kekerasan politik semakin merajalela.
f.       Sulit melakukan rekrutmen pejabat yang bersih
3.      Budaya :
a.       Profesionalisme kurang dihargai
b.      Kreativitas semakin berkurang
c.       Pola hidup konsumtif dan suka menempuh jalan pintas
d.      Rusaknya moral masyarakat
e.       Maraknya kekerasan yang terorganisasi.
D. Langkah-Langkah dalam Pemberantasan KKN
1. Upaya Pencegahan (Preventif)
a.  Menanamkan aspirasi, semangat dan spirit nasional yang positif dengan mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui sistem pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan agama.
b.      Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan perinsip achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagi berdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme. (Rekruitmen pejabat secara adil dan terbuka).
c.       Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidup sederhana, dan memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi. (Pengawasan dari atasan terkait semakin di tingkatkan).
d.      Memiliki kelancaran layanan administrasi pemerintah, untuk para pegawai selalu di usahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.       Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi. (Peningkatan kualitas kerja).
f.       Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g.      Kekuasaan herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan “pejabat” yang mencolok.
h.      Berusaha untuk melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan, melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan dibawahnya.
i.        Keterlibatan media massa dalam upaya mengurangi terjadinya KKN.
j.        Pembentukan UU dan lembaga yang mempersempit terjadinya KKN
2.      2. Upaya Penindakan (Kuratif/Refresif):
a.          Pelaku KKN di tindak tegas dan adil.
b.         Pemberian hukuman sosial kepada pelaku KKN.
c.         Menekankan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera memproses secara hukum terhadap pelaku KKN
3.      3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a.         Memiliki rasa tanggung jawab.
b.         Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c.         Melakukan kontrol sosial.
d.        Membuka wawasan seluas-luasnya.
e.         Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan
4.      4. Upaya Edukasi LSM
a.         Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah sebuah organisasi non pemerintah yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada public mengenai aksi korupsi di Indonesia.
b.         Transparancy International (TI) adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik.
5.     5. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
a.         Kontrol sosial oleh lembaga Negara.
b.         Kontrol sosial oleh lembaga masyarakat.
c.         Kontrol sosial oleh masyarakat bersama media massa.
BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan pelayanan public yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa.
Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila. Korupsi adalah perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara.
B.  SARAN
Dari kelompok kami dapat menyarankan bahwa seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap terpidana korupsi. Undang-undang yang adapun dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Agar korupsi tidak lagi menjadi budaya di negara ini.












DAFTAR PUSTAKA

Gie, Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan, 2002.
Mochtar, Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi, Kompas, 2009.
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kumpulan Makalah, Artikel, dan Karya Tulis Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea